WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkap lahan konsesi tambang nikel di Halmahera Tengah, Maluku berpengaruh terhadap luasan tutupan hutan. Dalam rentang waktu 10 tahun terakhir, sejak tahun 2001 hingga 2021, tutupan hutan di wilayah tersebut berkurang 798 hektare (ha).
Kehilangan tutupan hutan primer itu setara dengan emisi sebesar 659kt CO₂. Demikian dikatakan Kepala Divisi Kampanye Walhi Puspa Dewy dalam sebuah jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (16/5) lalu. Ia menilai hal tersebut bertentangan dengan semangat penurunan emisi gas rumah kaca (GRK).
“Dari data Global Forest Watch, pada tahun 2001 keberadaan Hutan Primer di Halmahera Tangah seluas 188 ribu ha yang membentang lebih 83 persen luas daratan. Pada tahun 2021 telah terjadi pengurangan sebesar 798 ha. Kehilangan tutupan hutan tersebut diakibatkan oleh lajunya pembukaan hutan yang dilakukan oleh tambang,” jelas Puspa.
Pada tahun 2001 keberadaan Hutan Primer di Halmahera Tangah seluas 188 ribu ha yang membentang lebih 83 persen luas daratan. Pada tahun 2021 telah terjadi pengurangan sebesar 798 ha.
Dikutip dari laman Globar Forest Watch bahwa data hilangnya tutupan pohon yang dikembangkan oleh Hansen et al. (2013), yang ditampilkan merupakan data spasial terbaik mengenai perubahan hutan di seluruh dunia. Data ini unggul dalam cakupan global, rentang waktu puluhan tahun, frekuensi pembaruan tahunan, dan resolusi piksel 30 meternya. Dengan demikian, data ini menjadi alat yang ampuh untuk memetakan hilangnya tutupan pohon baru-baru ini di seluruh dunia dan telah digunakan secara luas oleh pemerintah, akademisi, sektor swasta, dan masyarakat sipil untuk mengidentifikasi dan mengatasi deforestasi.
Mobil Listrik
Meningkatnya luasan konsesi untuk pertambangan nikel dipengaruhi oleh ambisi pemerintah terhadap mobil listrik. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perpres No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Tambang nikel dibutuhkan untuk memenuhi pembuatan baterai listrik.
Presiden juga mengeluarkan Inpres No.7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah Pusat dan Daerah. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif kepada pengusaha mobil listrik.
Puspa menilai, pertambangan nikel yang masif terutama di kawasan hutan menyebabkan lingkungan terancam. Dia mencontohkan Sungai Ake Wosia di Halmahera Tengah yang saat ini tercemar akibat imbas pertambangan di wilayah tersebut.
“Setidaknya 4 sungai tercemar yaitu Ake Wosia, Ake Sake, Seslewe Sini and Kobe,” ucapnya.
Dia pun merekomendasikan agar pemerintah lebih ketat dalam memberikan izin konsesi pertambangan nikel. Aktivitas pertambangan tidak boleh dilakukan di kawasan-kawasan esensial.
“Kawasan esensial itu seperti hutan, pesisir dan kawasan yang mempengaruhi sumber penghidupan rakyat,” ujarnya.
Penulis telah meminta tanggapan Sekretaris Jendral KLHK Bambang Hendroyono, beberapa waktu lalu. Namun hingga berita ini ditulis belum ada respon.*
Penulis: Ning Adhi
Editor: WD Utami