WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan seharusnya menjadi instrumen perlindungan ekologis dan keadilan sosial, bukan sekadar regulasi yang memperluas kewenangan dan anggaran pemerintah daerah. Pandangan tersebut disampaikan Walhi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pembahasan Masukan untuk RUU Daerah Kepulauan di DPR RI, Jakarta, pada 3 September 2026.
Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut Walhi, Mida Saragih mengatakan, RUU Daerah Kepulauan tidak boleh menjadi payung baru bagi perluasan pertambangan dan eksploitasi sumber daya alam di pulau-pulau kecil. Hal itu menjadi ruh rekomendasi yang disampaikan Walhi kepada Pansus DPR.
RUU Daerah Kepulauan diharapkan memuat mandat yang kuat bagi pengakuan hak wilayah kelola masyarakat peaisir dan nelayan, mewajibkan Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA/FPIC) atas rencana tata ruang serta izin-izin pemanfaatan ruang dan melarang ekspansi ekonomi ekstraktif di pulau-pulau kecil. Tanpa semua itu, RUU Daerah Kepulauan berisiko menjadi payung hukum baru bagi eksploitasi wilayah kepulauan.
“Rekomendasi yang kami sampaikan berupa daftar isian masalah atau DIM. Masukan tersebut hendaknya tidak sekedar ditampung, tetapi menjadi pasal-pasal yang diperjuangkan oleh Pansus DPR ,” kata Mida dalam siaran pers yang diterima Bentalanews, 5 September 2026.
Lima Persoalan
Walhi menyampaikan lima persoalan mendasar dan rekomendasi untuk RUU Daerah Kepulauan. Pertama, pengakuan kekhususan daerah kepulauan masih bersifat administratif, belum mengatur pengakuan hak-hak masyarakat adat, masyarakat lokal, masyarakat tradisional, dan nelayan atas wilayah kelolanya. Masyarakat pesisir selama ini diakui sebatas subjek hukum, di banyak daerah, otoritas mereka atas ruang hidupnya dirampas.
Kedua, penguatan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan ruang laut dan perizinan belum diikuti dengan pengakuan terhadap hak kelola masyarakat pesisir dan nelayan, serta belum ada kewenangan atas perlindungan lingkungan dan restorasinya.
Ketiga, rancangan beleid tersebut tidak mewajibkan mekanisme PADIATAPA/FPIC dalam setiap perencanaan zonasi maupun pemberian izin yang berdampak pada ruang hidup masyarakat.
Keempat, sektor pertambangan jangan ditempatkan sebagai bagian dari prioritas ekonomi kelautan, karena aktivitas tersebut telah banyak menimbulkan kerusakan lingkungan, sosial dan ekonomi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Kelima, Dana Khusus Kepulauan perlu diarahkan secara tegas untuk memperkuat ekonomi rakyat, memulihkan lingkungan, dan meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim.
“Walhi menilai RUU Daerah Kepulauan belum secara memadai menempatkan krisis iklim sebagai dasar perencanaan pembangunan wilayah kepulauan. Karena itu, Walhi mendorong agar RUU ini memuat mandat mitigasi dan adaptasi iklim,” tambah Mida.
Ancaman Eksploitasi
Wilayah kepulauan Indonesia saat ini menghadapi tekanan serius. Berdasarkan analisis Walhi, aktivitas pertambangan masih masif terjadi di sejumlah provinsi. Di Kepulauan Riau tercatat sekitar 280 izin tambang, Sulawesi Tenggara 417 izin tambang, dan Maluku Utara 124 izin tambang.
Fakta tersebut menunjukkan wilayah kepulauan kian rentan dijadikan sasaran eksploitasi, terlebih jika RUU Daerah Kepulauan tidak memuat pasal-pasal perlindungan lingkungan yang kuat. Provinsi Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara adalah 3 dari antara 10 provinsi yang didorong sebagai Daerah Provinsi Kepulauan.
Walhi juga mengingatkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2022 yang menegaskan pertambangan di pulau kecil merupakan aktivitas yang secara inheren berbahaya (abnormally dangerous activity) karena risiko kerusakan ekologis tidak sebanding dengan daya dukung pulau kecil.
Walhi mencatat terdapat lebih dari 3,2 juta nelayan di Indonesia yang kehidupannya bergantung pada kesehatan ekosistem laut. Namun hingga saat ini, jamak ditemui dampak buruk tambang, termasuk keterbatasan akses terhadap hak dasar dan berkurangnya jumlah nelayan karena sulitnya mendapat ikan di perairan tercemar.
Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan, Eksekutif Nasional Walhi, Dana Tarigan mengungkapkan, lambat dan lemahnya pengakuan hak penguasaan serta pengelolaan masyarakat pesisir dan nelayan atas wilayah tangkap serta ruang hidup merupakan akar masalahnya.
“Hal tersebut membuat posisi mereka selalu rentan saat berhadapan dengan korporasi maupun kebijakan negara. Proses pengakuan ruang hidup kalah cepat dengan terbitnya izin-izin industri ekstraktif,” kata Dana.
UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil No. 27/2007 jo. No. 1/2014 dengan tegas melarang pertambangan di pulau kecil (Pasal 35 huruf k). Pulau kecil didefinisikan sebagai pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km² beserta kesatuan ekosistemnya (Pasal 1). Pemanfaatan pulau-pulau kecil diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan, penelitian, perikanan berkelanjutan, pariwisata, budidaya laut, dan kegiatan lain yang ramah lingkungan. (*)
Editor: WD Utami












